Pelaksanaan pemberdayaan masyarakat, pelayanan masyarakat, pembinaan lembaga kemasyarakatan dan sosial
Mempunyai Tugas Pokok melaksanakan pengkoordinasian kegiatan pembangunan dan perekonomian
Mempunyai Tugas Pokok melaksanakan penyelenggaraan pelaksanaan kegiatan pemerintahan kelurahan dan penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum
Melaksanakan penyelenggaraan pelayanan teknis administratif ketatausahaan, yang meliputi urusan umum, kepegawaian, keuangan dan kelengkapan serta perencanaan evaluasi dan pelaporan
Mempunyai Tugas Pokok membantu Wali Kota dalam penyelenggaraan urusan Pemerintah, Pembangunan dan Kemasyarakatan